Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 10 warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (19/5/2025) mendatang.

Baca Juga:  Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

Sidang tersebut akan digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Seluruh Kabupaten Kota di Jabar Masih PPKM level 1

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, membenarkan agenda sidang tersebut.

“InsyaAllah sidang tipiring dijadwalkan tanggal 19 Mei 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:  Bulan September, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis
Pages ( 1 of 4 ): 1 234