Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

Para pelanggar akan menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Hukuman akan diputuskan berdasarkan pertimbangan hakim dari PN Bale Bandung Kelas 1A.

Baca Juga:  Herman Suryatman Sebut Kota Bandung Jadi Contoh dalam Pengelolaan Sampah yang Efisien

Sebelumnya, tim gabungan dari sejumlah instansi menggelar operasi yustisi pada Sabtu (10/5) hingga Minggu (11/5).

Dalam operasi itu, petugas berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya serta tidak memisahkan jenis sampah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Mei 2022

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah.

Baca Juga:  Ratusan Warga Dilaporkan Alami Keracunan Massal Usai Hadiri Reses Anggota DPRD Kota Cimahi
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34