Para pelanggar akan menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Hukuman akan diputuskan berdasarkan pertimbangan hakim dari PN Bale Bandung Kelas 1A.
Sebelumnya, tim gabungan dari sejumlah instansi menggelar operasi yustisi pada Sabtu (10/5) hingga Minggu (11/5).
Dalam operasi itu, petugas berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya serta tidak memisahkan jenis sampah.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah.