Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

“Mayoritas pelanggaran berupa pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya, dan sampah yang tidak dipilah sesuai aturan,” ujar Adhitia.

Adhitia menambahkan, operasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, hingga Sub Denpom.

Baca Juga:  Olahraga Teqball di Jabar Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi

Para pelanggar kemudian didata dan diperiksa di kantor Satpol PP Kota Cimahi, sebelum menjalani proses sidang tipiring.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan hingga tiga bulan, sebagaimana tercantum dalam Perda.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Bakal Wajibkan Anak Sekolah Belajar Aksara Sunda
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4