“Mayoritas pelanggaran berupa pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya, dan sampah yang tidak dipilah sesuai aturan,” ujar Adhitia.
Adhitia menambahkan, operasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, hingga Sub Denpom.
Para pelanggar kemudian didata dan diperiksa di kantor Satpol PP Kota Cimahi, sebelum menjalani proses sidang tipiring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan hingga tiga bulan, sebagaimana tercantum dalam Perda.