Daerah

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

×

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat keras terbatas yang disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari pengedar
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Barnas Adjidin Jamin Gratiskan Pengobatan Anak Korban Penganiayaan dan Perampokan di Garut

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IA dan EK tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda.

Meski begitu, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Lampu Jalan Mati? Dishub Purwakarta Buka Layanan Pengaduan PJU via WhatsApp
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3