Daerah

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

×

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat keras terbatas yang disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari pengedar
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Tabrak Belakang, Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Wah! Indonesia Urutan Kedua Negara Paling Banyak Diguncang Gempa Bumi, Ini Datanya

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IA dan EK tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda.

Meski begitu, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Berduka
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3