Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Jumat (22/8/2025).
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IA dan EK tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda.
Meski begitu, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta.