Daerah

Terungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di Purwakarta

×

Terungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Heryanto tersangka pembunuhan Dina Oktaviani digiring polisi Purwakarta
Pelaku Heryanto saat digiring petugas kepolisian. (Foto: Gin/Jabarnews)

Selain membuang jasad korban, Heryanto juga membakar sebagian barang milik korban dan menjual beberapa barang berharga, termasuk sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Disini

“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Aa Uyun.

Baca Juga:  Tekan Kasus Covid-19, Doni Monardo Minta Pemerintah Daerah Terapkan Micro Lockdown

Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ucap Aa Uyun.(Gin)

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Ulama, Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Mesjid Bersih dan Sehat
Pages ( 3 of 3 ): 12 3