Daerah

Terungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di Purwakarta

×

Terungkap! Polisi Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Dina di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Heryanto tersangka pembunuhan Dina Oktaviani digiring polisi Purwakarta
Pelaku Heryanto saat digiring petugas kepolisian. (Foto: Gin/Jabarnews)

Selain membuang jasad korban, Heryanto juga membakar sebagian barang milik korban dan menjual beberapa barang berharga, termasuk sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban.

Baca Juga:  Main Judi Online dan Ikut Pinjol, 6.000 Penerima Bansos PKH di Karawang Dicoret

“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Aa Uyun.

Baca Juga:  Meski Pandemi, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Catat Hasil Positif

Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ucap Aa Uyun.(Gin)

Baca Juga:  Brutal, Pedagang Pasar Rengasdengklok, Lempari Bupati Karawang Dengan Batu
Pages ( 3 of 3 ): 12 3