Selain membuang jasad korban, Heryanto juga membakar sebagian barang milik korban dan menjual beberapa barang berharga, termasuk sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban.
“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Aa Uyun.
Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ucap Aa Uyun.(Gin)