THR Honorer, Pemkot Bandung Butuh Ketegasan Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden sudah resmi mengeluarkan peraturanya (Perpres) bahwa PNS,

TNI-POLRI, dan pensiun menerima THR. Menanggapi itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan sebenarnya Pemkot Bandung dan kota/ kabupaten di Indonesia sudah siap, karena sudah dibahas dan dianggarkan tahun lalu.

Baca Juga:  Manfaat Senam Zumba Sebagai Olahraga, Cocok Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

“Juga kementrian, nah yang baru itu TKD (tunjangan kinerja daerah) tapi untuk Bandung sendiri kita sudah prepare penyedia TKD yang ke 13,” jelasnya ditemui di Taman Sejarah, Jl Aceh, Kamis (31/5/2018).

Nah terkait tenaga honorer, Solihin meminta ketegasan dari pemerintah pusat, apakah diperbolehkan atau tidak.

Baca Juga:  Meski Bukan Tugas Pokok, TNI AD Harus Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat

“Karena ini menyangkut uang yang harus dipertanggungjawabkan, selama tidak ada petunjuk yang jelas apakah seorang honorer boleh atau tidak dapat THR jadi kita kembalikan ke pusat, bentuknya seperti apa ?,” ucap Solihin.

Baca Juga:  ITB Investigasi Kematian Mahasiswa Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

Lanjutnya, untuk tenaga honorer tidak ada pengukuran kinerja, sehingga pemberian THR harus dilihat aturannya secara detil.

“Makanya perlu ada ketegasan, karena diaturan tidak spesifikasi yang spesifikasi untuk PNS saja. Dan untuk pensiun sudah teranggarkan,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat