JABARNEWS | TASIKMALAYA – Setelah hampir sebulan buron, tiga pria yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemilik warung di Kota Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ketiganya, CS (33), AN (34), dan CG (24), ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten, usai menganiaya Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (5/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka merupakan anggota geng motor,” kata Herman, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan bermula dari pesta minuman keras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.





