Daerah

Sebulan Buron, Tiga Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tasikmalaya Ditangkap di Tangerang

×

Sebulan Buron, Tiga Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tasikmalaya Ditangkap di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Setelah hampir sebulan buron, tiga pria yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemilik warung di Kota Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Ketiganya, CS (33), AN (34), dan CG (24), ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten, usai menganiaya Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (5/10/2025).

Baca Juga:  Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka merupakan anggota geng motor,” kata Herman, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:  Pastikan Natal Aman, Ini yang Dilakukan TNI-Polri di Purwakarta

Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan bermula dari pesta minuman keras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.

Baca Juga:  Dudi Sudrajat: UMK Cianjur Bisa Naik di 2021 Usai Evaluasi Triwulan Pertama
Pages ( 1 of 3 ): 1 23