JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan kasus seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial EJ (58) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Bahkan, aksi bejat EJ sudah dilakukan selama empat tahun ini atau pertama kali saat berusia SD.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa sang anak korban pencabulan ayahnya itu tak bisa berbuat banyak. Hingga akhirnya berusia 14 tahun berani bersuara.
Dia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.