Daerah

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

×

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis

Ketiga pengedar narkoba itu masing-masing berinisial DT (22), AG (32), dan SU (31). Para tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka Hari Ini

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP. Imanudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah turun barang dari Bekasi ke Ciamis, barang tersebut berupa ganja.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Aman Ujung Pematangsiantar

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka DT dan AG pada 20 Juli 2022, di Jalan Cisaga-Banjar. Barang buktinya 5 bungkus berisi ganja,” kata Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:  12 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Alat Seks Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Cirebon

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ganja tersebut dari Bekasi yang dibeli dari tersangka K dengan harga Rp1,5 juta. Kini tersangka K masih DPO.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan