Daerah

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

×

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis

Ketiga pengedar narkoba itu masing-masing berinisial DT (22), AG (32), dan SU (31). Para tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Identitas Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis, Ini Kata Polisi

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP. Imanudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah turun barang dari Bekasi ke Ciamis, barang tersebut berupa ganja.

Baca Juga:  Rekaman Video Remaja Laki-laki Injak Alquran dan Tantang Umat Muslim Viral di Media Sosial

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka DT dan AG pada 20 Juli 2022, di Jalan Cisaga-Banjar. Barang buktinya 5 bungkus berisi ganja,” kata Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:  Apes, Maling di Ciamis Gagal Beraksi Gara-gara Keburu Pulang Tarawih

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ganja tersebut dari Bekasi yang dibeli dari tersangka K dengan harga Rp1,5 juta. Kini tersangka K masih DPO.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan