JABARNEWS | BANDUNG – Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis
Ketiga pengedar narkoba itu masing-masing berinisial DT (22), AG (32), dan SU (31). Para tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP. Imanudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah turun barang dari Bekasi ke Ciamis, barang tersebut berupa ganja.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka DT dan AG pada 20 Juli 2022, di Jalan Cisaga-Banjar. Barang buktinya 5 bungkus berisi ganja,” kata Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ganja tersebut dari Bekasi yang dibeli dari tersangka K dengan harga Rp1,5 juta. Kini tersangka K masih DPO.