Berdasarkan hasil dari pengembangan, pada Kamis 21 Juli 2022, Satres Narkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SU. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Dari tersangka SU, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang. Barang bukti tersebut berada dalam tempat sampah di dapur rumah tersangka yang didapatkan dari tersangka K.
“Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp500 ribu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini belum pernah dihukum,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, kini para tersangka pengedar narkoba jenis ganja terancam Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara 12 tahun. (Red)