Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Berdasarkan hasil dari pengembangan, pada Kamis 21 Juli 2022, Satres Narkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SU. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Dari tersangka SU, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang. Barang bukti tersebut berada dalam tempat sampah di dapur rumah tersangka yang didapatkan dari tersangka K.

Baca Juga:  Tujuh Rumah Warga di Pamarican Ciamis Rusak Akibat Pergerakan Tanah

“Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp500 ribu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini belum pernah dihukum,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kini para tersangka pengedar narkoba jenis ganja terancam Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara 12 tahun. (Red)

Baca Juga:  Bang Jago! Ditipu saat Beli Ganja, Seorang Pria di Palembang Nekat Lapor Polisi