Daerah

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

×

Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Berdasarkan hasil dari pengembangan, pada Kamis 21 Juli 2022, Satres Narkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SU. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Duh! Sepasang Lansia di Kota Banjar Rugi Puluhan Juta Ditipu Dukun Pengganda Uang, Waspadai Modusnya

Dari tersangka SU, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang. Barang bukti tersebut berada dalam tempat sampah di dapur rumah tersangka yang didapatkan dari tersangka K.

Baca Juga:  PPP Cianjur Panaskan Mesin Politik Hadapi Pileg 2024, Semua Unsur Diminta Turun Sampai ke Akar Rumput

“Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp500 ribu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini belum pernah dihukum,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kini para tersangka pengedar narkoba jenis ganja terancam Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara 12 tahun. (Red)

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan