Tiga Terdakwa Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu di Serdang Bedagai Divonis Hukuman Mati

PN Sei Rampah
PN Sei Rampah vonis mati terdakwa kasus narkotika. (Foto: Istimewa).

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur Laut,

Baca Juga:  Sadis! Ini Kronologi Tewasnya Anak SD Setelah Diserang Geng Motor di Sukabumi

“Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” bilangnya.

Baca Juga:  33 Tersangka Narkoba Diamankan Polresta Bandung, Modusnya Begini

Terpisah, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan para terdakwa dengan barang bukti sabu 50 Kg dilakukan pihak Mabes Polri di perairan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kuala Lama pada bulan Januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Minta Pelayanan Kesehatan untuk Korban Banjir di Karawang Dioptimalkan

“Sabu 50 Kg dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui jalur laut perairan Pantai Cermin sekira bulan Januari 2024 lalu pada pukul 04.00 WIB,” terangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News