Daerah

Tiga Terdakwa Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu di Serdang Bedagai Divonis Hukuman Mati

×

Tiga Terdakwa Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu di Serdang Bedagai Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
PN Sei Rampah
PN Sei Rampah vonis mati terdakwa kasus narkotika. (Foto: Istimewa).
PN Sei Rampah
PN Sei Rampah vonis mati terdakwa kasus narkotika. (Foto: Istimewa).

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur Laut,

Baca Juga:  Diresmikan Oded M Danial, Begini Wajah Baru Kawasan Alun-alun Kota Bandung

“Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” bilangnya.

Baca Juga:  Dukung Perekonomian di Indonesia, Regal Spring Kembali Raih Sertifikat ASC ke-4

Terpisah, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan para terdakwa dengan barang bukti sabu 50 Kg dilakukan pihak Mabes Polri di perairan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kuala Lama pada bulan Januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Erosi Sungai Padang, Ancam Rumah Warga di Serdang Bedagai

“Sabu 50 Kg dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui jalur laut perairan Pantai Cermin sekira bulan Januari 2024 lalu pada pukul 04.00 WIB,” terangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2