Tilang Manual di Kabupaten Bogor Sudah Dimulai, Para Pelanggar Siap-siap masuk Database

Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BOGOR – Tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat daerah Kabupaten mulai berlaku pada Kamis (1/6/2023).

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  1.200 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Mudik Lebaran di Bogor, Ade Yasin Bilang Begini

“Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Dicky di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Ribuan Honorer Nakes Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sukabumi

Dia mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga:  Minta ASN Bangun Komunikasi Baik, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Ada Kesombongan

“Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.