Tilep Rp10 M, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar di Garut, Ditahan

 

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis 15 Februari 2024 di Bandung, menahan 4 tersangka tindak pidana korupsi senilai 10 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian dana kredit di PT BPR Intan Jabar Cabang Wilayah Garut.

Tim penyidik menaikkan status 4 orang tersebut menjadi tersangka setelah menemukan adanya dugaan kuat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka di PT BPR Intan Jabar wilayah Kabupaten Garut antara tahun 2018 sampai dengan 2021.

Baca Juga:  Menhub: Banjir di Tol Cipali karena Galian C

Demikian siaran pers yang diterima Jabarnews melalui Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H, Kamis malam.

“Dalan kasus ini kerugian negara yang timbul mencapai Rp 10 Miliar. Dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 2018-2021,” ujar Nur.

Empat orang tersangka adalah, TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong , HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Baca Juga:  Begini Ramainya Warga Majalengka Sambut Asian Games

“Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024,” kata Nur.

Dia menjelaskan, para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  TPA Cikolotok Purwakarta Diamuk Si Jago Merah, 1.400 Meter Lahan Terbakar

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)