Daerah

Tipu Korban Sampai Rp 305 Juta, Pelaku Berkedok Calo CPNS Diciduk Polres Ciamis

×

Tipu Korban Sampai Rp 305 Juta, Pelaku Berkedok Calo CPNS Diciduk Polres Ciamis

Sebarkan artikel ini

JABARMEWS | CIAMIS – Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, Berhasil meringkus pelaku penipuan yang berkedok sebagai Calo CPNS yang berinisial MSP (57) untuk bisa menjadi PNS, dengan cara membayar uang.

Penangkapan tersebut bermula ketika salah satu korban melaporkan MSP karena telah membawa kabur uang sebesar RP 305 Juta, Uang tersebut asalnya merupakan sebuah jaminan untuk korban bisa lolos tes CPNS dan Langsung jadi PNS.

Baca Juga:  Cegah Terulangnya Kasus Haringga, Pemkot Bakal Giatkan Gerakan Darkum

Nyatanya hal tersebut merupakan salah satu modus yang ia gunakan untuk menipu korbanya. Selain itu, Calo CPNS ini sebenarnya sudah malang melintang dalam melakukan aksi penipuan.

Namun akhirnya, nasib dari Calo CPNS yang berinisial MSP (57) ini harus berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Dan kini mendekam di tahanan Mapolres Ciamis, setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Cipete Cilandak Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) lalu.

Baca Juga:  Loker Untuk Perempuan Posisi SPG di Karawang, Gajinya Hingga 10 Juta, Buruan Cek Syaratnya

“Orangnya sudah berhasil kami ringkus. Saat ini sudah dalam pemeriksaan. Statusnya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad di Mapolres Ciamis, Selasa (20/4/2021).

Menurut Iptu Afrizal, MSP merayu korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain di Bank BRI Unit Padaherang, MSP juga menebar modusnya di Hotel Arnawa Pangandaran.

Baca Juga:  Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

“Bersama pelaku kami mengamankan buku tabungan, juga kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Afrizal.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik rekening tabungan yang digunakan sebagai barang bukti.

“MPS kami jerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kami jerat dengan beberapa pasal, baik penipuan maupun pasal tentang penggelapan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan