Penataan Kuliner Sultan Agung, Yana Mulyana: Mudah-mudahan Aman dan Nyaman

JABARNEWS | BANDUNG – Kawasan kuliner Sultan Agung telah selesai ditata. Harapan besar tidak hanya dapat membangkitkan ekonomi pascapandemi Covid-19, namun para PKL bisa naik kelas dengan skala perdagangan yang lebih besar.

Ketua Satgasus PKL Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota (Pemkot) terus berusaha merangsang krativitas dan inovasi para pelaku UMKM. Sehingga penataan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi pedagang kuliner Sultan Agung.

“Mudah-mudahan para pedagang dan pembeli merasa aman dan nyaman, dan insyallah semakin sehat. Sehingga pertumbuhan ekonomi semakin tumbuh, syukur-syukur teman-teman PKL ini bisa naik kelas punya toko atau lainnya yang lebih besar,” ucap Yana saat peresmian penataan kuliner Sultan Agung, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Sukabumi Kota Usai Bagi-bagi Takjil

Baca Juga: OJK dan Bank Bjb Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2021

Baca Juga: Puluhan Besi Bekisting Proyek Kereta Cepat Jatuh di Bandung Barat, KCIC Beri Penjelasan

Penataan di SUltan Agung ini buah kolaborasi Pemkot Bandung melalui Satgasus PKL bersama Lions Club Bandung Ceria. Selain membuat area berjualan yang lebih rapi dan aman, juga turut menghadirkan tujuh set meja dan kursi untuk mendukung kenyamanan pembeli.

Baca Juga: Kasus Pelajar Purwakarta Bawa Sajam Tertangkap di Karawang, KCD Respon Begini

Baca Juga:  Pria Berusia 35 Tahun Nekat Minum Racun Serangga, Rupanya Ini Penyebabnya

Baca Juga: Deretan Suku di Indonesia yang Terkenal Dengan Hal Mistisnya, Bisa Bikin Orang Miskin Mendadak

Yana berharap, para pedagang tetap perhatikan regulasi Pemkot Bandung. Penataan ini sebagai upaya untuk tetap memfasilitasi masyarakat, namun tetap harus berpegang pada aturan dan ketentuan.

“Karena bagaimana pun para PKL ini menempati trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan di sini kita lihat pejalan kaki tetap dihargai masih ada tempat dan pedagang bisa ada kesempatan berjualan,” ujarnya. 

Terkait landasan aturan ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga:  Artis Alay Di Mata Feby Febiola

Untuk kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Bagian Tubuh yang Paling Cepat Rusak Karena Merokok

Baca Juga: Gus Halim: Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal, Jangan Matikan Tradisi

“Misalnya trotoar hak prjalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore