“Pelaku melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan mengaku telah melakukan tindak pidana,” ungkap AKP Gilang.
Selain merampas sepeda motor, pelaku Yosef juga memaksa korban memberikan uang sejumlah Rp900 ribu serta ponsel miliknya.
Korban yang terintimidasi, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah mendapatkan motor dan ponsel korban, pelaku Yosef melarikan diri. Sementara korban dilepaskan di tengah jalan.
“Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barata, dan pelaku mengatakan, ‘Nanti datang saja ke Polda’,” tambah Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku Yosef serta rekannya, D.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Yosef telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Kota Bandung. Pelaku Yosef kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan dapat dihukum penjara di atas 5 tahun akibat perbuatannya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News