TNI Gadungan Beraksi di Bandung, Rampas Motor Warga Berujung di Kantor Polisi

Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku perampasan motor di Kota Bandung. (foto: istimewa)

“Pelaku melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan mengaku telah melakukan tindak pidana,” ungkap AKP Gilang.

Selain merampas sepeda motor, pelaku Yosef juga memaksa korban memberikan uang sejumlah Rp900 ribu serta ponsel miliknya.

Baca Juga:  Hingga Juni 2022, Kabupaten Sukabumi Dilanda 106 Bencana: Mayoritas Disebabkan Cuaca Ekstrem

Korban yang terintimidasi, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah mendapatkan motor dan ponsel korban, pelaku Yosef melarikan diri. Sementara korban dilepaskan di tengah jalan.

“Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barata, dan pelaku mengatakan, ‘Nanti datang saja ke Polda’,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Hari RA Kartini, Ini Sejumlah Perempuan Yang Ikut Bangun Kota Bandung

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku Yosef serta rekannya, D.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Yosef telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Kota Bandung. Pelaku Yosef kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan dapat dihukum penjara di atas 5 tahun akibat perbuatannya. (red)

Baca Juga:  Pendaftaran Jalur Tahfidz Quran Jadi Favorit saat PPDB di SMAN 2 Lembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News