Daerah

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

×

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Note pembelaan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/8/2022). Atas penolakan ini, persidangan Ade Yasin dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung, Segini Duit yang Diraupnya

“Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Senin (1/8/2022).

Hera menerangkan, sidang perkara suap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dilanjutkan. Pada sidang yang akan digelar lusa bergendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin.

Baca Juga:  Dua Ajudan Ade Yasin Diperiksa KPK, Ali Fikri Ungkap Tujuannya Ini

Kemudian juga digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Ade Yasin Beri Suap, Demi Dapatkan Predikat WTP?

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan