Daerah

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

×

Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

“Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter,” kata Dinalara.

Baca Juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Siapakah Pengganti Ade Yasin? Begini Respon DPP PPP

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.

Baca Juga:  Giliran Menhub Budi Karya Diperiksa KPK, Terkait Kasus Ini

“Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang. (Red)

Baca Juga:  Ade Yasin Harap Jembatan Layang Terminal-Stasiun Bojonggede Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan