Daerah

Tok! Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung

×

Tok! Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini
Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace yaang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, 6 Juni 2022, Hakim memotong hukuman sang terdakwa menjadi 6 tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Bareskrim Libatkan Kemenag dan MUI Dalam Penyelidikan Kasus Al Zaytun

Dalam keputusannya Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Khaerleson Harianja menerima banding yang diajukan terdakwa Muhammad Kace.

Keputusan hakim tersebut mengubah vonis sebelumnya yang pernah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Ciamis, 6 April 2022, yang mengganjar M Kace dengan 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Gegara Ini, Akibat Perahu Tenggelam di Waduk Cirata

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua PT Bandung Khaerlson, 6 Juni 2022.

Baca Juga:  Berkas Perkara Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi Dikembalikan ke Penyidik, Jaksa Bilang Begini

Terdakwa M Kace dinyatakan bersalah telah melakukan penyiaran berita tidak benar atau kabar bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah publik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan