Tok! Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung

Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Dodi/JabarNews).

Adapun pasal yang menjeratnya yakni pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1964 tentang peratuan hukum pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

“Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” lanjut Hakim Khaerleson dikutip Galamedia. (Dodi)

Baca Juga:  Masker N95 Asal Bekasi Dikirim ke China Cegah Virus Corona