Tolak Keputusan DKPP Usai Dicopot Jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni; Saya Anggap Tidak Adil

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan.

Perempuan asal Bangkalan tersebut menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Diingatkan Soal Caleg Stres Pasca Pemilu 2024, Begini Maksudnya

Ummi mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menilai dirinya lalai selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya sudah menjalankan semua prosedur dengan benar, tetapi keputusan ini saya anggap tidak adil. Sebagai warga negara, saya juga berhak membela diri,” ujarnya di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:  Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

Menurut Ummi, putusan DKPP yang menyebutkan adanya kelalaian dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga:  Eksistensi Perguruan Pencak Silat Merpati Putih Dulu Hingga Kini