Daerah

Tonton Video Porno Gay, Pedagang Roti Keliling di Sumedang Cabuli Anak Laki-laki

×

Tonton Video Porno Gay, Pedagang Roti Keliling di Sumedang Cabuli Anak Laki-laki

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).
Ilustrasi pedagang roti cabuli anak laki-laki di Sumedang. (Foto: TribunNews).

Dia menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya dengan jumlah korban sebanyak 4 orang anak dibawah umur dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapatkan 2 alat bukti yang sah. Dan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku,” ucapnya

Baca Juga:  Kapal Nelayan Belawan di Perairan Pulau Berhala Tenggelam, 7 Selamat dan 2 Orang Hilang

Menurut Eko, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Awali Tahun Baru, PLN UIP JBT Tanam Pohon di Kabupaten Sumedang

Ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Eko juga mengimbau agar orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anaknya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Terima Kunjungan Lemhannas
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan