TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

Baca Juga:  Dua Paslon Pilwakot Cirebon Saling Klaim Kemenangan

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan Sampah) yaitu :

Baca Juga:  Ini Tiga Pekerjaan Rumah Yang Terus Dikebut Jelang Musim Mudik Lebaran 2022

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Meski Ada SE Pemberhentian, Disperindag Jabar Pastikan akan Terus Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng