Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUBANGPolres Subang mengungkap kasus serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sejumlah tempat hiburan malam. Tiga remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam kasus yang terungkap pada awal Agustus 2025 ini.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Geber Kembali Vaksinasi Covid-19

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam moralitas dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Cirebon Akui Masih Ada Kendala untuk Tempat Isolasi Terpusat

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas AKBP Dony, Rabu (6/8/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga:  Pasangan Dambaan di Mata Tokoh Masyarakat Serdang Bedagai: Kompak dan Fokus!

Kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA, asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23