Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Kasus kedua terungkap di Kafe Susan, melibatkan korban TS, remaja asal Cianjur. Tersangka SWA (34) asal Karawang diamankan di lokasi.

Kasus ketiga terjadi di Kafe Wulansari, dengan korban NS asal Garut. Polisi menangkap tersangka AK (37), warga Subang.

Baca Juga:  Kamis 15 Juni 2023, SIM Keliling Subang Bakal Ada di Lokasi Ini

Modus rekrutmen yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan ringan dengan bayaran besar, namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai pelayan dan LC di lingkungan yang tidak layak bagi anak di bawah umur, baik secara hukum maupun secara psikologis.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 18 Juli 2023 Bakal Ada Disini

“Korban dieksploitasi di tempat yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” jelas AKBP Dony.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Subang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3