Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Kasus kedua terungkap di Kafe Susan, melibatkan korban TS, remaja asal Cianjur. Tersangka SWA (34) asal Karawang diamankan di lokasi.

Kasus ketiga terjadi di Kafe Wulansari, dengan korban NS asal Garut. Polisi menangkap tersangka AK (37), warga Subang.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Akui Kesulitan Awasi Bangunan Tak Berizin

Modus rekrutmen yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan ringan dengan bayaran besar, namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai pelayan dan LC di lingkungan yang tidak layak bagi anak di bawah umur, baik secara hukum maupun secara psikologis.

Baca Juga:  Koalisi Rakyat untuk Sahrul-Gun Gun: Aspirasi Perubahan Publik di Kabupaten Bandung

“Korban dieksploitasi di tempat yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” jelas AKBP Dony.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Subang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga Subang Perhatian! Disini Lokasi SIM Keliling Senin 10 April 2023
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3