JABARNEWS | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Dua pria asal Medan ditangkap dalam operasi tersebut dengan barang bukti sabu seberat 5,35 gram.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jalan Pendidikan, Parapat.
“Personel kami menerima informasi dari masyarakat pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Henry, Selasa (7/10/2025).
Sekitar satu jam setelah laporan diterima, tepatnya Senin dini hari pukul 00.30 WIB, petugas meringkus seorang pria bernama Andri Sianturi alias Liek (38) di rumahnya di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Parapat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan total berat brutto 5,35 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka,” lanjutnya.