Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Namun, masih banyak transporter tidak mematuhi aturan tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya melintas di bagian hulu karena menunggu jam operasional dibuka.
Sehingga, Iwan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuatan kantong parkir dan kawasan istirahat di wilayah hulu Parungpanjang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News