Tujuh Tersangka Pembegal Ibu Hamil di Bekasi Ditangkap, Dua Pelaku di Bawah Umur

Konferensi pers peangkapan pelaku pembegal ibu hamil di Bekasi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan untuk merampok dan sepeda motor korban.

Penyidik kepolisian juga telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka dan secara resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Lepaskan Jamaah Umroh, Ini Pesan Kapolsek Bungursari

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 365 KUHP tentang dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Tenaga Kesehatan di Purwakarta Mulai Disuntik Vaksin Moderna

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan hamil menjadi korban begal oleh sekelompok pemuda di Jalan WR Supratman, Kota Bekasi, pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Distan Bekasi Wajibkan Hewan Kurban dari Luar Daerah Divaksin

Dalam video viral tersebut, terlihat enam orang yang menggunakan tiga sepeda motor memepet korban hingga terjatuh dan membawa kabur motor korban. (Red)