Daerah

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

×

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).
Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

Penetapan upah minimum untuk tingkat kabupaten/kota dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 30 November. Hingga saat ini, kabupaten/kota tengah merumuskan rekomendasi UMK 2024. Beberapa di antaranya, seperti Kota Sukabumi, Kota Banjar, dan Kabupaten Ciamis, telah merekomendasikan kenaikan berdasarkan PP 51/2023.

Baca Juga:  DPRD Sergai Ingatkan Dinkes Waspada Masuknya Virus Corona

Sementara itu, Kabupaten Subang dan Karawang merekomendasikan peningkatan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja. Semua rekomendasi ini dijadwalkan untuk dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (red)

Baca Juga:  PWI Kota Bogor gelar Rakerda Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2