Daerah

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

×

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, memberikan tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025.

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Polisi Karena Jadi Mafia Tanah

Wido menyatakan bahwa dirinya turut hadir dalam pembahasan kenaikan UMK tersebut sebagai perwakilan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, pembahasan UMK sudah selesai. Kenaikan sebesar 6,5 persen telah ditetapkan sesuai aturan dalam Permen Nomor 16,” ujar Wido.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam, Apel Siaga Digelar di Purwakarta

Setelah disepakati di tingkat kota, kata Widom keputusan kenaikan UMK ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan akhir. “Sekarang tinggal membuat rekomendasi untuk diajukan ke provinsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Buka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari, Cek Waktunya Disini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2