UMKM Kota Bandung Perlu Penguatan di Perda, Agar Setiap Relokasi Tidak Ricuh

Perda bagi UMKM di Kota Bandung diperlukan, agar setiap relokasi tidak terjadi kericuhan. (foto:internet)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi B DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan penguatan perda terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan bisa mencontoh kota atau daerah lain yang telah sukses merelokasi pedagang kaki lima tanpa ricuh.

Hal ini dibahwa Komisi B DPRD Kota Bandung dalam rapat kerja membahas evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun anggaran 2022 bersama Dinas KUKM Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung pada Jumat (1/7/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B, Hasan Faozi, S.Pd., dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Anggota Komisi B hadir baik secara langsung juga tidak langsung atau melalui teleconference.

Baca Juga:  Tak Hanya Kabel Udara, Tiang Listrik di Kota Bandung akan Ditertibkan

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi B, H. Wawan Mohamad Usman, SP.., dan juga anggota Komisi B, Agus Salim, Christian Julianto Budiman, drg. Maya Himawati, Sp.Ort., Dudy Himawan, S.H., H. Asep Mulyadi, Hj. Siti Nurjanah, S.S., dan Ir. H. Agus Gunawan.

Komisi B berharap, Pemerintah Kota Bandung bisa mencontoh dari kota atau daerah yang telah sukses merelokasi pedagang kaki lima tanpa ricuh.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi B, Agus Salim. Ia berharap adanya penguatan Perda terkait usaha mikro.

Baca Juga:  Rumah Seorang Guru di Purwakarta Ambruk Akibat Longsor

“Kalau bisa dikuatkan Perda terkait tempat usaha mikro, UMKM, bisa menyelesaikan masalah tanpa ricuh dan lancar. Penertiban, relokasi tanpa kericuhan,” kata Agus.

Sependapat dengan Agus, Anggota Komisi B lainnya, Siti Nurjanah mengatakan, relokasi bisa dilakukan dengan tetap menempatkan usahanya tidak jauh dari tempat semula. Hal tersebut agar pedagang tidak khawatir kehilangan pelanggan atau konsumennya masing-masing.

Selain itu, Ketua Komisi B Hasan Faozi berharap seluruh koperasi yang ada di Kota Bandung terdata, sehingga pemerintah bisa memonitoring koperasi-koperasi tersebut.

“Banyak lembaga atau perusahaan semua punya koperasi. Ini harus terdaftar di pemkot Bandung,” kata Hasan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Targetkan Menjadi Kota Layak Anak

Hasan melanjutkan, koperasi-koperasi di Kota Bandung harus menjadi target khusus agar bisa terpantau mana koperasi yang sehat dan tidak.

“Koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus ini harus menjadi target khusus. Semoga koperasi-koperasi di Kota Bandung sehat. Sehingga tahu, apa saja penyakitnya di setiap koperasi,” ujarnya.

Harapan terakhir, Komisi B mendorong agar Pemerintah Kota Bandung mengakomodir diadakannya koperasi-koperasi di sejumlah titik di Kota Bandung, untuk meminimalisir adanya rentenir.**