Menurut Rachmat, UPM juga berfungsi menilai konsistensi proses akademik dengan mengukur kesesuaian antara rencana pembelajaran semester, materi kuliah, metode pengajaran, serta sistem evaluasi hasil belajar mahasiswa.
“Ini untuk meningkatkan akuntabilitas program studi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan UPM menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan, baik mahasiswa, dosen, lembaga, maupun masyarakat, bahwa Program Studi Ilmu Pemerintahan dijalankan secara berkualitas.
“UPM juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan,” ucapnya.
Rachmat menambahkan, hasil UPM akan dijadikan rekomendasi untuk perbaikan metode pembelajaran, pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi dosen, hingga penyempurnaan sistem penilaian.
“Sekaligus mendukung akreditasi program studi,” imbuhnya.





