Sujud Syukur, 9 Warga Binaan Lapas Ciamis Bebas

JABARNEWS | CIAMIS – Suasana haru terasa pada Peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Lapas IIB Kabupaten Ciamis. Di hari kemerdekaan itu, 9 warga binaan lapas dinyatakan bebas dari sisa masa hukuman.

Mereka yang mendapatkan remisi bebas dari hukuman, yakni narapidana yang tinggal beberapa bulan lagi akan selesai menjalani masa hukuman. Dengan begitu, ketika pada momen Hari Kemerdekaan RI mendapat remisi, sisa hukuman yang tinggal beberapa bulan lagi itu langsung terpotong habis. Sehingga mereka dinyatakan bebas atau bisa kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Gumilar Budi Rahayu, mengatakan, dari 297 warga binaan di Lapas Ciamis, sebanyak 198 warga binaan di antaranya mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI. Dan 9 di antaranya langsung bebas dari hukuman setelah dikurangi remisi.

Budi berharap narapidana yang dinyatakan bebas setelah dikurangi remisi bisa menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ketika sudah kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  Dari Cianjur ke Bandung Jadi Pencuri Mobil, Empat Pria Ini Kini Meringkuk di Tahanan

’’Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi. Bagi narapidana yang belum mendapat remisi, kami harap untuk bersabar. Karena tidak serta merta narapidana mendapat remisi. Mereka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya seperti dikutip harapanrakyat.com.

Sementara itu, salah seorang narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi, Iwan Herawan (22), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, langsung menggelar sujud syukur ketika dinyatakan bebas dari hukuman. Menurutnya, masa hukuman dirinya sebenarnya masih satu bulan lagi, tapi setelah mendapat remisi kebebasannya dipercepat.

’’Alhamdulilah. Saya sangat bersyukur kebebasan saya bisa dipercepat. Karena setelah bebas saya sudah berencana akan bekerja di Sumatera untuk ikut kerja dengan kakak di perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Iwan pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengatakan, kesalahannya di masa lalu yang menyebabkan dirinya harus masuk bui, akan menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Sediakan Sinyal Digital di Wilayah Blank Spot

’’Saya bisa masuk ke sini karena waktu itu mencuri uang milik majikan sebesar Rp 1,8 juta. Saya melakukan itu karena terpaksa lagi butuh uang. Karena gaji dari majikan saya tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan. Namun, apapun alasannya, saya tetap salah telah mencuri,” ungkapnya.

Selama menjalani hukuman, lanjut Iwan, dirinya banyak belajar dan memperbaiki diri dengan banyak beribadah serta mendalami ilmu agama. Menurutnya, banyak hikmah yang bisa dipetik selama dirinya menjalani hukuman, salah satunya belajar berserah diri kepada Allah SWT.

’’Mudah-mudahan hikmah yang saya petik selama menjalani hukuman bisa dijadikan modal untuk menata hidup lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Hal senada dikatakan narapidana lainnya yang dinyatakan bebas. Dia adalah Lela Fitria (34), warga Tasikmalaya, yang sama tersangkut kasus pencurian uang milik majikannya. Dia juga berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

Baca Juga:  Jawa Barat Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun Selama Pandemi Covid-19, Sebut Ridwan Kamil

’’Dulu saya khilaf ketika benar-benar membutuhkan uang. Tapi sudahlah, kelakuan buruk saya itu sudah dibayar dengan hukuman selama dua tahun. Saya menjalani hukuman dengan ikhlas sembari bertekad ingin berubah menjadi baik,” ujarnya.

Setelah bebas, janda dua anak ini berencana akan mencari kerja. Namun, dia belum punya rencana untuk menikah lagi. ’’Cari kerja dulu lah. Urusan jodoh mah sudah ada yang ngatur,” ujarnya sembari tertawa.

Lela juga mengaku selama di dalam Lapas dirinya banyak menimba berbagai ilmu, terutama ilmu agama. Dia mengatakan, selama di dalam Lapas, banyak digelar kegiatan pengajian.

’’Selain pengajian, juga ada kegiatan olahraga dan keterampilan. Banyak yang sebelumnya saya tidak bisa, menjadi bisa ketika menjalani berbagai kegiatan yang diterapkan di dalam Lapas,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat