
Singkat cerita, para pelaku dan korban tiba di lokasi yang disepakati. DA yang langsung turun dari kendaraan kemudian berlari menghampiri korban. Sementara RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya.
“Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” jelas Zainal.
Akibat kejadian ini, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)