Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5).
Sementara untuk mengelabui petugas polisi yang mengejar dirinya, pelaku RR menyamar layaknya tokoh film Tarzan. Ia menggunakan rambut palsu agar tidak dikenali, lalu bersembunyi di dalam hutam di Gunung Walat, Cibadak.
Namun petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku RR sekitar Pukul 14.00 WIB, Senin (16/5).
“Ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (red)
sumber: Antara