Daerah

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

×

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

“Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini,” paparnya.

Baca Juga:  Banjir Terjang 8 Kecamatan di Garut, Bupati Rudy Gunawan Tetapkan Status Darurat Bencana

Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat

Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.

“Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Ajak Partai Politik di Purwakarta Wujudkan Pemilu 2024 Damai dan Aman

“Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan