Daerah

Uu Ruzhanul Ulum Minta Masjid Milik Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Tarawih dan Idul Fitri Sesuai Aturan

×

Uu Ruzhanul Ulum Minta Masjid Milik Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Tarawih dan Idul Fitri Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Biro Adpim Jabar).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat melantik DKM Al Jabbar, Atta’awun dan Raudhatul Irfan milik Pemda Provinsi Jabar Masa Bakti 2022-2025 secara virtual, di Pondok Pesantren Al Ruzhan, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/4/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).

Salah satunya adalah Program Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera), dimana masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, khususnya ke bank bjb tanpa ada bunga dan jaminan, dengan syarat hanya membaca Al Qur’an satu juz per Rp 1.000.000, maka bisa disetujui oleh avalist atau Ketua DKM.

Baca Juga:  Minibus Masuk Jurang di Simalungun, Balita Jadi Korban

“Selama ini sebagian ketua DKM kurang memahami visi pemerintah daerah, terbukti dengan sudah digulirkannya Program Kredit Mesra selama tiga tahun, tapi tidak ada satupun kepengurusan masjid yang dimiliki oleh Pemprov Jabar menjadi titik temu antara masyarakat dan bjb,” tuturnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Instruksikan Seluruh Puskesmas Periksa Jajanan Anak di Sekolah

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, masih ada beberapa DKM yang belum mampu membangun komunikasi dengan Bupati dan Wali Kota, sehingga seolah-olah Al Jabbar itu hanya milik Pemda Provinsi Jabar.

“Oleh karena itu saya minta pengurus DKM yang hari ini dilantik agar sesegera mungkin datang ke pendopo bupati/ wali kota masing-masing untuk perkenalan, silaturahmi, sekaligus minta perhatian untuk kemakmuran masjid,” tuturnya.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, Biaya Investasi Capai Rp40 Triliun

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi selama satu bulan kedepan untuk memantau perkembangan pemeliharaan kesejahteraan masjid.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan