Cuma 50 dari 55.000 Perusahaan di Jawa Barat yang Berdayakan Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada acara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Kabupaten Bandung. (Disnakertans Jawa Barat)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) mengatakan dari sekitar 55 ribu perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat ternyata baru sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan yang telah berkomitmen memberdayakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

“Jadi yang sudah menerima penyandang disabilitas ada 50 perusahaan namun di Jabar ada 55 ribu perusahaan. Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai dua persen dari penyandang disabilitas,” kata Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:  Daftarkan Anak Jadi Polisi, Tukang Bubur di Cirebon Dimintai Uang Rp310 Juta

Pihaknya berupaya angka perusahaan yang menerima penyandang disabilitas ini terus bertambah, seperti pemerintah yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.

Baca Juga:  Geram, Ribuan Warga Sukabumi Tandatangani Pembubaran Geng Motor

Menurut dia pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi, dinyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga:  LHP Kepatuhan Pemprov Jabar Banyak Temuan, Ridwan Kamil Justru Bangga karena Serapan APBD Paling Tinggi

Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.