Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kebakaran dan Penyelamatan Tidak Bisa Andalkan Pemda, Kenapa?

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/3/2022). (Foto: Istimewa).

“Dalam rangka meningkatkan capaian SPM sub -urusan kebakaran, melihat banyaknya kejadian kebakaran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Empat Orang Anggota XTC 'Mesantren' di Sel Setelah Mengeroyok Pelajar SMA di Kota Bandung

Kementerian Dalan Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran (ditetapkan tanggal 28 maret 2020) sebagai panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran (Redkar).

Baca Juga:  Polres Simalungun Terjunkan 120 Personel Amankan Malam Penggantian Tahun di Lokasi Wisata Danau Toba

“Berdasarkan keputusan tersebut setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat RT/RW tingkat desa/kelurahan, yang akan terakumulasi menjadi Redkar tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional,” ucap Pak Uu

Baca Juga:  DPD RI Dorong Penyelarasan Perizinan Tambang Antara Pusat dan Daerah

“Melalui wadah Redkar, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran,” pungkasnya. (Red)