Daerah

Vila di Cianjur Jadi Pabrik Rumahan Obat Terlarang, Polisi Ungkap Hal Ini

×

Vila di Cianjur Jadi Pabrik Rumahan Obat Terlarang, Polisi Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Wah! Kades Rancagoong Ini Dituding Lakukan Pungli Dana Gempa Cianjur, Benarkah?

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.

Baca Juga:  5 Smartphone Dengan Layar Luas 2021

“Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terakhir, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka sudah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jabar dan Jateng,” ucapnya.

Baca Juga:  Kemarin, Belasan Rumah di Cianjur Rusak Akibat Diguncang Gempa Bumi

Menurut dia, pelaku memasarkan obat terlarang itu menggunakan media sosial dengan pengiriman melalui paket guna mengelabui petugas, sehingga terkesan dari marketplace.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3