Vila di Sekitar Tempat Wisata Sukabumi Jual Minuman Keras Ilegal, Pengunjung Dites Urine

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menggerebek sebuah vila dan penginapan yang berada di sekitar objek wisata laut selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan menjual minuman keras ilegal.

“Dari vila dan penginapan tersebut kami berhasil menyita berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 78 botol yang disembunyikan di sebuah ruang khusus,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga di Purwakarta

Adapun vila yang digerebek petugas berada di Kecamatan Cisolok sementara untuk penginapan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Saat dilakukan penggerebekan pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Sejarah Jampang Sukabumi, Dataran Laut yang Naik Kepermukaan

Menurut Kusmawan, puluhan botol minuman keras tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sukabumi, kemudian untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

Kegiatan rutin yang merupakan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya wisatawan yang sedang menghabiskan libur akhir pekannya di objek wisata pantai yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.