Waduh! 486 Guru Honorer SD dan SMP di Kota Bogor Gajinya Belum Dibayar Tiga Bulan

Ilustrasi gaji guru honorer di Kota Bogor belum dibayar. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor Hanafi menyampaikan, pembayaran gaji guru honorer yang bersumber dari BOS APBN belum dibayar. Karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru turun pada pertengahan Februari 2022.

“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak dan juknis dari Kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ucap Hanafi.

Baca Juga:  Sadis! Sekolompok Remaja di Bogor Diserang Gerompolan Orang Tak Dikenal, Berakhir Pembacokan

Atas kondisi ini, Atang berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun selanjutnya.

Baca Juga:  Dukung Piala Dunia U-17, Dadang Supriatna Sedian Shuttle Bus

Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan Disdik mempercepat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan proses pendataan anggaran ke SIPD.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolres Purwakarta Dihiasan Ratusan Karangan Bunga

Skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.