Wah! Seorang Pria di Pematangsiantar Babak Belur Dianiaya Dua Orang Ibu Hamil, Ini Penyebabnya

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Tambahnya, atas adanya laporan itu, personel langsung turun untuk melakukan pengejaran guna menangkap para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Namun dua pelaku tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil.

Baca Juga:  Sunda dan Madura Jangan Terprovokasi! Polda Jabar Tegaskan Duel Maut di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Bukan Masalah Antar Suku

“Para pelaku mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Boleh Ada Perundungan di Sekolah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News