Daerah

Wah! Tahapan Coklit Data Pemilih di Karawang Rawan Pelanggaran, Potensinya Besar

×

Wah! Tahapan Coklit Data Pemilih di Karawang Rawan Pelanggaran, Potensinya Besar

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Kemungkinan pelanggaran lainnya ialah adanya warga yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, tapi saat dicoklit, tidak dicoret dari daftar pemilih.

Selain itu, ada juga potensi pelanggaran lain, yakni pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 tapi belum didata saat proses coklit.

Baca Juga:  Warga Ganjar Pranomo Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres di Pemilu 2024

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan untuk melindungi hak warga, Bawaslu Karawang telah menurunkan 309 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 90 panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang tersebar di 30 kecamatan.

Baca Juga:  PT Glico Wings Buka Loker Posisi Helper, Buruan Cek Syaratnya Sebelum Ditutup

Pengawasan tersebut dilakukan agar proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak terjadi pelanggaran yang bisa menghilangkan hak pilih warga.

Kusnadi mengimbau agar warga yang merasa memiliki hak pilih tapi belum dicoklit, segera melapor ke jajaran Bawaslu. Termasuk bagi warga yang sudah dicoklit, tapi proses coklit nya tidak benar seperti petugas yang hanya menempel stiker di rumah, bisa melapor. (Red)

Baca Juga:  Pentingkah Literasi Politik dalam Menjaga Stabilitas Pemilu 2024? Wagoen ke Masyarakat: Jangan Mau Jadi Busuk!
Pages ( 2 of 2 ): 1 2