Wah! Tahapan Coklit Data Pemilih di Karawang Rawan Pelanggaran, Potensinya Besar

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Kemungkinan pelanggaran lainnya ialah adanya warga yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, tapi saat dicoklit, tidak dicoret dari daftar pemilih.

Selain itu, ada juga potensi pelanggaran lain, yakni pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 tapi belum didata saat proses coklit.

Baca Juga:  Tertimpa Pohon Petai, Pelajar di Simalungun Patah Tulang

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan untuk melindungi hak warga, Bawaslu Karawang telah menurunkan 309 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 90 panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang tersebar di 30 kecamatan.

Baca Juga:  Kenali Inilah Tiga Modus Politik Uang Jelang Pemilu

Pengawasan tersebut dilakukan agar proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak terjadi pelanggaran yang bisa menghilangkan hak pilih warga.

Kusnadi mengimbau agar warga yang merasa memiliki hak pilih tapi belum dicoklit, segera melapor ke jajaran Bawaslu. Termasuk bagi warga yang sudah dicoklit, tapi proses coklit nya tidak benar seperti petugas yang hanya menempel stiker di rumah, bisa melapor. (Red)

Baca Juga:  Survei Median: 73,2 Persen Netizen Inginkan Pemilu 2024 Tidak Ditunda, Ini Alasannya