Daerah

Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

×

Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Tempat pembuangan sampah di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Buruknya Kualitas Udara di Karawang, Pemerintah Daerah Diminta Segera Berbenah

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Ramdani mengatakan, tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga:  Tak Sesuai Syariat Islam, MUI Indramayu Larang Masyarakat Ikuti Ajaran Ponpes Al-Zaytun

“Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman,” kata pria yang akrab disapa Dani, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Konfercab PCNU Kota Bandung Diharapkan Bisa Bawa Perubahan Ekosistem di Tubuh NU

“Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa ‘reuse’, baru kita kirim ke TPA,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan