Daerah

Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

×

Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Tempat pembuangan sampah di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga:  Kunjungi ICG, Dandim 0619 Purwakarta: Ulama Mitra TNI-Polri Cegah Covid-19

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Ramdani mengatakan, tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu Tangkap 14 Pelaku Curas dan Curat

“Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman,” kata pria yang akrab disapa Dani, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Jumat 6 Januari 2023

“Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa ‘reuse’, baru kita kirim ke TPA,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan